Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) dapat dilakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran. (2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda).
Your Correction