Correct Article 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Current Text
(1) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) merupakan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang yang mengalami perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(2) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga perbankan yang didirikan berdasarkan prakarsa niniak mamak, pemuka masyarakat kurai lima jorong dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang.
Your Correction
