Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Current Text
Pendirian PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. memperoleh laba atau keuntungan.
Your Correction
