Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dengan menyediakan layanan yang Ramah Anak terkait dengan: a. kemudahan dalam pemberian pengakuan negara terhadap identitas dan pengakuan kewarganegaraan Anak; b. aksesibilitas Anak terhadap layanan Pemenuhan Hak Anak; c. aksesibilitas layanan terhadap Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan d. pengasuhan di dalam Keluarga, lingkungan sekolah, dan ruang publik. (2) Penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. mengintegrasikan layanan Anak secara terpadu di Daerah; b. memperkuat dan mengembangkan layanan Anak; c. membangun sinergi layanan Anak; dan/atau d. menyediakan sarana dan prasarana.
Your Correction