Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Advokasi, sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terkait dengan:
a. pentingnya KLA;
b. peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Anak;
c. keberadaan lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di Daerah;
d. pedoman pemenuhan Indikator KLA; dan
e. pelatihan tentang konvensi hak Anak.
Your Correction
