Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi Gugus Tugas KLA; b. integrasi dan sinergi program dan kegiatan lintas Perangkat Daerah; dan c. pelibatan Masyarakat dan Anak dalam penyelenggaraan rapat koordinasi Gugus Tugas KLA.
Your Correction