Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) RAD KLA berisi pendahuluan, kebijakan pencapaian KLA, Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penutup, dan matriks RAD KLA.
(2) Matriks RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Indikator KLA/program/kegiatan/sub kegiatan;
b. rencana aksi;
c. ukuran;
d. satuan;
e. data dasar;
f. target;
g. alokasi pendanaan; dan
h. instansi penanggung jawab.
(3) RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
