Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Gugus Tugas KLA.
(2) Penilaian mandiri KLA dilakukan melalui rapat kerja Gugus Tugas KLA untuk mengidentifikasi:
a. isu terkait 24 (dua puluh empat) Indikator KLA;
b. tata kelola perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, dan pelaksanaan Penyelenggaraan KLA;
c. ketersediaan lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
d. ketersediaan sumber daya manusia yang akan memberikan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
e. pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional bagi petugas yang memberikan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
f. sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung layanan terhadap Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
g. ketersediaan mekanisme layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
h. peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KLA;
i. prioritas kebutuhan dalam pembinaan Penyelenggaraan KLA;
j. potensi lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha; dan
k. peran Anak sebagai pelopor dan pelapor.
(3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai sendiri persiapan, kesiapan, kemampuan, kebutuhan, dan kendala Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan KLA.
(4) Isu terkait 24 (dua puluh empat) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan untuk melihat potensi dan isu Daerah termasuk potensi dan isu di Kecamatan dan Kelurahan.
(5) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
