Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KLA pada tahapan Pra-KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara: a. penilaian mandiri KLA; dan b. penyusunan RAD KLA. (2) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui status Daerah sebelum memulai Penyelenggaraan KLA. (3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang secara langsung/tidak langsung mendukung perwujudan KLA sebagai implementasi Kebijakan KLA di Daerah.
Your Correction