Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Penyelenggaraan KLA pada tahapan Pra-KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara:
a. penilaian mandiri KLA; dan
b. penyusunan RAD KLA.
(2) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui status Daerah sebelum memulai Penyelenggaraan KLA.
(3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang secara langsung/tidak langsung mendukung perwujudan KLA sebagai implementasi Kebijakan KLA di Daerah.
Your Correction
