Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas KLA paling sedikit terdiri atas: a. ketua: sekretaris Daerah; b. wakil ketua: kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah; c. sekretaris: kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. sub gugus tugas kelembagaan dan 5 (lima) klaster KLA yang terdiri atas: 1. koordinator sub gugus tugas kelembagaan; 2. koordinator sub gugus tugas klaster hak sipil dan kebebasan; 3. koordinator sub gugus tugas klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif; 4. koordinator sub gugus tugas klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; 5. koordinator sub gugus tugas klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; 6. koordinator sub gugus tugas klaster Perlindungan Khusus Anak; dan 7. koordinator sub gugus tugas tingkat Kecamatan dan Kelurahan. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pejabat dari Perangkat Daerah, pejabat di tingkat Kecamatan, dan pejabat di tingkat Kelurahan sesuai dengan kewenangannya. (3) Keanggotaan sub Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur: a. Perangkat Daerah yang terkait dengan 5 (lima) klaster KLA; b. Masyarakat; c. Media Massa; d. Dunia Usaha; dan e. perwakilan Anak.
Your Correction