Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memetakan kondisi awal Daerah dan kesiapan Daerah dalam Penyelenggaraan KLA dengan cara mengadakan pertemuan persiapan bersama pemangku kepentingan terkait atau perwakilan unsur pemerintah, Masyarakat, Media Massa, Dunia Usaha, dan perwakilan Anak untuk memperoleh dukungan dalam Deklarasi KLA.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengukuhkan komitmen Penyelenggaraan KLA dalam bentuk dokumen Deklarasi KLA oleh Wali Kota, dan dapat diperbarui setiap tahun.
Your Correction
