Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota selaku pemrakarsa Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempersiapkan pelaksanaan Deklarasi KLA dengan menyusun materi deklarasi secara singkat dan jelas sebagai komitmen Pelaksanaan KLA. (2) Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi; dan b. pengesahan.
Your Correction