Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penyidik kepolisian republik INDONESIA, penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melakukan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaaan benda atau surat; e. mengambil sidik jari atau memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang, atau ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik utama, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyidik pegawai negeri sipil membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukan rumah; c. penyitaan benda dan/atau dokumen; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; dan f. pemeriksaan di tempat kejadian (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan tembusannya kepada kejaksaan negeri melalui penyidik kepolisian republik INDONESIA.
Your Correction