Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Kepariwisataan dalam bentuk: a. mendorong gerakan sadar dan peduli Wisata di kelurahan; b. mendorong Pengusaha Pariwisata untuk mengembangkan Pariwisata yang memuat nilai edukasi dan peduli lingkungan di Daerah; c. fasilitasi pemberian Sertifikasi Usaha dan Sertifikasi kompetensi pada Usaha Pariwisata; d. pemberian penghargaan pada kelompok sadar Wisata yang telah berjasa terhadap pengembangan Pariwisata di Daerah; e. memberikan penghargaan pada Pengusaha Pariwisata yang telah berjasa terhadap pengembangan Pariwisata di Daerah; dan f. memberikan pelatihan, pendidikan dan bimbingan teknis pada aparatur Pemerintah Daerah, Pengusaha Pariwisata, masyarakat dan pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan Kepariwisataan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dengan bekerjasama dengan perangkat Daerah dan/atau instansi teknis lainnya. Pasal 78 (1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, Pemerintah Daerah melakukan efektifitas pelaksanaan koordinasi antar Perangkat Daerah dan antara Dinas dengan Perangkat Daerah lainnya. (2) Koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. penyelenggaraan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan; dan b. sinkronisasi program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka mendukung pengelolaan Pariwisata di Daerah.
Your Correction