Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Pariwisata, melakukan penyelenggaraan sistem informasi Pariwisata terpadu. (2) Penyelenggaraan sistem informasi Pariwisata terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sistem informasi berbasiskan teknologi yang memuat informasi menyeluruh dan terpadu berkaitan dengan penyelenggaraan Pariwisata di Daerah. (3) Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction