Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola destinasi Pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan Pariwisata halal, perlu memperhatikan: a. atraksi yang ramah terhadap Wisatawan muslim dan tidak mengandung unsur pornografi dan pornoaksi; b. aksesibilitas yang memberi kemudahan pergerakan bagi Wisatawan muslim; dan c. amenitas yang nyaman untuk Wisatawan muslim. (2) Pengelola Destinasi Pariwisata dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata halal yang berbasis nilai pengalaman terunik melalui pembangunan sarana prasarana pendukung Wisata halal.
Your Correction