Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN destinasi Pariwisata halal di Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing dan keunggulan Destinasi Parawisata halal.
(2) Penetapan Destinasi Pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. perwilayahan;
b. Daya Tarik Wisata;
c. fasilitas umum;
d. fasilitas Pariwisata;
e. aksesibilitas;
f. investasi; dan
g. dukungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
