Correct Article 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penyediaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Penyediaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan bekerjasama dengan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
