Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Penyediaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan bekerjasama dengan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction