Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diutamakan pada jalur Wisata pada kawasan Destinasi Pariwisata yang ada di Daerah.
(2) Sarana dan prasarana pada jalur Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan pendekatan lintas wilayah kecamatan secara terintegrasi.
Your Correction
