Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pengelolaan Pariwisata di Daerah. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sarana dan prasana khusus untuk Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia. (3) Fasilitas pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. fasilitas tempat Wisata yang bersih, aman dan nyaman bagi pengunjung; b. fasilitas tempat Wisata yang bebas pungutan liar; c. fasilitas tempat Wisata yang ramah anak dan penyandang disabilitas; d. penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui; e. penyediaan ruang khusus merokok; f. fasilitas angkutan umum yang memadai; g. fasilitas umum sarana ibadah yang bersih, aman dan nyaman; h. fasilitas prasarana zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah; i. fasilitas area parkir yang aman dan nyaman bagi pengunjung; dan/atau j. fasilitas dalam bentuk lainnya yang menunjang Pariwisata Daerah.
Your Correction