Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas: a. meningkatkan citra Kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan Wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan Wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis Pariwisata. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator promosi Pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan Daerah; dan b. mitra kerja pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction