Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan dan melindungi tenaga kerja Pariwisata yang telah bersertifikasi dengan cara:
a. MENETAPKAN kebijakan yang mewajibkan jasa perjalanan wisata yang memfasilitasi kunjungan Wisatawan ke Daerah untuk melibatkan tenaga kerja Pariwisata di Daerah yang telah bersertifikasi;dan
b. MENETAPKAN kebijakan yang mewajibkan Usaha Pariwisata lainnya untuk mengutamakan pemakaian tenaga kerja Pariwisata di Daerah yang telah bersertifikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kemampuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
