Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Tujuan pengaturan penyelenggaraan Kepariwisataan adalah :
a. meningkatkan potensi Pariwisata di Daerah melalui pengelolaan Kepariwisataan yang efektif dan efisien;
b. menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata;
c. membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing;
d. meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan;
e. memajukan kebudayaan Daerah dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal;
f. meningkatkan perkembangan industri Wisata;
g. meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat;
h. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
i. memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
