Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan KLA kepada gubernur sumatera barat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak serta menteri yang menyelenggaran
urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Laporan Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Your Correction
