Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi Media Massa dalam Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilaksanakan dengan: a. melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak; b. melindungi Anak yang berhadapan dengan hukum dengan tidak mengeksploitasi berita di Media Massa; c. menjaga nilai-nilai suku, agama, ras, dan antar golongan dan penyiaran, penampilan, dan penayangan berita tentang kondisi kehidupan Anak dalam Masyarakat; dan d. menerapkan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction