Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Partisipasi Media Massa dalam Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilaksanakan dengan:
a. melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak;
b. melindungi Anak yang berhadapan dengan hukum dengan tidak mengeksploitasi berita di Media Massa;
c. menjaga nilai-nilai suku, agama, ras, dan antar golongan dan penyiaran, penampilan, dan penayangan berita tentang kondisi kehidupan Anak dalam Masyarakat; dan
d. menerapkan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
