Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilaksanakan dengan: a. menyelenggarakan kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; b. menyediakan produk atau jasa yang Ramah Anak dan/atau layak Anak; c. mengalokasikan anggaran pertanggungjawaban sosial perusahaan untuk mendukung program Penyelenggaraan KLA. d. menyelenggarakan layanan iklan Ramah Anak dengan tidak menampilkan konten yang mengandung unsur produk tembakau/ rokok, minuman alkohol, pornografi, dan pornoaksi di Daerah; dan e. menyediakan fasilitas laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui dan menyediakan pojok bermain bagi Anak. (2) Peran Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui asosiasi perusahaan sahabat Anak INDONESIA di Daerah.
Your Correction