Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melibatkan partisipasi Anak. (2) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum Anak dan/atau kelompok Anak lainnya. (3) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pelibatan Anak dalam Perencanaan KLA, Pelaksanaan KLA, dan Evaluasi KLA; b. pelibatan Anak dalam menyusun kebijakan baik peraturan Daerah maupun peraturan pelaksanaannya; dan c. pelibatan Anak dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi. (4) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan: a. pandangan, suara, pendapat, serta aspirasi Anak; b. tingkat usia dan kematangannya; c. keselamatan Anak dalam setiap kegiatan; d. kesediaan Anak dan izin dari pemegang kuasa Anak; dan e. kondisi dan situasi pertemuan yang memungkinkan dan mendorong Anak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan.
Your Correction