Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dilakukan dengan merekam dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian Penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format data dan informasi Pemantauan Penyelenggaraan KLA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction