Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan dengan meneliti dan menyusun daftar hasil pengamatan Penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA.
(2) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data dan informasi hasil pengamatan yang dikelompokkan berdasarkan 24 (dua puluh empat) Indikator KLA.
(3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pencatatan.
Your Correction
