Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. memahami kegiatan Penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA;
dan
b. melihat, memperhatikan, meninjau, dan mengawasi secara langsung dan detail terkait Penyelenggaraan KLA.
(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
Your Correction
