Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan Pemantauan untuk:
a. mengukur kemajuan pencapaian Indikator KLA pada tahun berjalan;
b. memastikan kesesuaian dengan RAD KLA;
c. mengidentifikasi permasalahan yang timbul; dan
d. mengantisipasi permasalahan yang timbul.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengamatan;
b. pengidentifikasian; dan
c. pencatatan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setahun.
Your Correction
