Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Untuk mempercepat Pelaksanaan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan mobilisasi sumber daya manusia, dana, dan sarana, baik yang ada di Pemerintah Daerah, Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
(2) Dalam rangka melakukan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gugus Tugas KLA melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan KLA.
Your Correction
