Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak. (2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penguatan kelembagaan meliputi: a. adanya peraturan perundang-undangan dan kewajiban untuk Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; b. persentase anggaran untuk Pemenuhan Hak Anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan; c. jumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari forum Anak Daerah dan kelompok Anak lainnya; d. tersedia sumber daya manusia terlatih konvensi hak Anak dan mampu menerapkan hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan; e. tersedia data Anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan Kecamatan; f. keterlibatan lembaga Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Anak; dan g. keterlibatan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. klaster hak sipil dan kebebasan; b. klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif; c. klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan e. klaster Perlindungan Khusus Anak. (4) Klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki indikator meliputi: a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran; b. ketersediaan fasilitas informasi layak Anak; dan c. pelembagaan partisipasi Anak. (5) Klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki indikator meliputi: a. percegahan perkawinan Anak; b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi Orang Tua Keluarga; c. pengembangan Anak usia dini holistik dan integratif; d. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan e. ketersediaan infrastruktur Ramah Anak di ruang publik. (6) Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki indikator meliputi: a. persalinan di fasilitas kesehatan; b. status gizi balita; c. pemberian makan pada bayi dan Anak usia di bawah 2 (dua) tahun; d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan Ramah Anak; e. lingkungan sehat: dan f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok. (7) Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki indikator meliputi: a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun; b. Sekolah Ramah Anak; dan c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreatifitas, dan rekreatif yang Ramah Anak. (8) Klaster KLA Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memiliki indikator meliputi: a. pelayanan bagi Anak korban kekerasan; dan b. Anak yang dibebaskan dari pekerja Anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak; c. pelayanan bagi Anak korban pornografi, narkotika dan psikotoprika, dan zat adiktif lainya dan terinfeksi human immunodeficiensy virus atau acquired immunodeficiency syndrome; d. pelayanan bagi Anak korban bencana dan konflik; e. pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi; f. pelayanan bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang; g. penyelesaian kasus Anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi; dan h. pelayanan bagi Anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
Your Correction