Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan KLA di Daerah. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah. (3) Wali Kota bertanggungjawab atas Penyelenggaraan KLA di Daerah.
Your Correction