Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
b. meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA.
Your Correction
