Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
a. Pendapatan:
1. Pendapatan Asli Daerah Rp
944.394.650.807,00
2. Dana Perimbangan Rp
1.120.129.105.000,00
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp
486.318.800.517,00
Jumlah Pendapatan Daerah Rp
2.550.842.556.324,00
b. Belanja:
1. Belanja Tidak Langsung
a) Belanja Pegawai Rp
1.053.553.078.053,00
b) Belanja Bunga Rp
7.000.000.000,00
c) Belanja Hibah Rp
60.155.000.000,00
d) Belanja Bantuan Sosial Rp
48.570.456.200,00
e) Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol Rp
5.157.216.192,00
f) Belanja Tidak Terduga Rp
10.000.000.000,00
2. Belanja Langsung
a) Belanja Pegawai Rp
238.349.790.962,00
b) Belanja Barang dan Jasa Rp
745.545.425.368,00
c) Belanja Modal Rp
639.767.853.894.00
Jumlah Belanja Daerah Rp
2.808.098.820.669,00
Defisit Rp -257.256.264.345,00
c. Pembiayaan:
1. Penerimaan Rp
268.753.296.605,00
2. Pengeluaran Rp
11.497.032.260,00
Jumlah Pembiayaan Neto Rp
257.256.264.345,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp 0,00.
2. Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran I RINGKASAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 diubah, sehingga keseluruhan Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran II PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 diubah:
a. penganggaran belanja Kegiatan Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di luar kuota JAMKESMAS Kota Bogor (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Kesehatan;
b. penganggaran belanja Kegiatan Pencegahan dan Intervensi Stunting (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Kesehatan;
c. penganggaran belanja kegiatan DAK Penugasan Bidang Kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan;
d. penganggaran belanja kegiatan DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB-Pelayanan Dasar pada Dinas Kesehatan;
e. penganggaran belanja kegiatan DAK Non Fisik Akreditasi Puskesmas pada Dinas Kesehatan;
f. penganggaran belanja kegiatan DAK Reguler bidang Kesehatan dan KB-Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan;
g. penganggaran belabja kegiatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
h. penganggaran belanja Pelaksanaan DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB-Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
i. penambahan anggaran belanja pada Kegiatan Revitalisasi Gedung RSUD Kota Bogor Lanjutan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
j. penganggaran belanja pada Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan, Jembatan, Trotoar, dan Drainase Wilyah II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
k. penganggaran belanja pada kegiatan SPAM Perkotaan - Pembangunan District Metering Area (DMA) (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
l. penganggaran belanja kegiatan SPAM Perkotaan-Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
m. penganggaran belanja kegiatan Pelaksanaan DAK Penugasan Bidang Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
n. penganggaran belanja kegiatan Pengamanan Wilayah dalam rangka Pileg dan Pilpres 2019 (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Satuan Polisi Pamong Praja;
o. penganggaran belanja Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor (2018) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
p. penganggaran belanja Kegiatan Pemantauan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
q. penganggaran belanja Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Berbasis Penempatan (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
r. penganggaran belanja Kegiatan Pengelolaan Persampahan Perkotaan-Pengadaan Sarana dan Prasarana Persampahan untuk persiapan Pengangkutan Sampah ke TPS Nambo (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Lingkungan Hidup;
s. penganggaran belanja Kegiatan Pengelolaan Persampahan Perkotaan-Pembangunan dan Peningkatan Fasilitas Pengurang Sampah 3R (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Lingkungan Hidup;
t. penganggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Penugasan Bidang Sanitasi pada Dinas Lingkungan Hidup;
u. penganggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
v. penganggaran belanja Kegiatan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Kota Bogor Tahun 2019 (BANKEU JABAR TA.
2019) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
w. penganggaran belanja Kegiatan Integrasi Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
x. penambahan anggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional KB pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
y. penambahan anggaran belanja Kegiatan Bantuan Operasional Penyuluh (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pertanian;
z. penambahan anggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Penugasan Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
aa.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Utara;
bb. penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Selatan;
cc.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Timur ;
dd. penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Barat;
ee.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Tengah;
ff.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Tanah Sareal;
gg.
penganggaran belanja pada kegiatan penguatan lembaga TKPK (BANKEU JABAR TA 2019) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
hh. Penambahan pendapatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada objek pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat pada Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
ii.
Penambahan pendapatan pada pada Pendapatan Dana Perimbangan pada Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
jj.
Pergeseran subrincian objek pada Rekening objek belanja 5.1.4.01.04 Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum INDONESIA pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
sehingga keseluruhan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
