Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018
Current Text
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 4 Januari 2018
WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor
pada tanggal 4 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 5 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 19720918199911001
8
LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR : 8 Tahun 2018 TANGGAL : 4 Januari 2018 TENTANG : KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2018
URAIAN KEGIATAN KEBIJAKAN PENGAWASAN
ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
A. Pengawasan Keuangan dan Kinerja
Pengawasan bertujuan untuk memberikan saran kepada pimpinan perangkat daerah yang diperiksa
dalam mengambil langkah-langkah perbaikan, penyempurnaan, serta tindakan-tindakan lain yang dapat memperlancar dan tertib tugas yang menjadi tanggung jawabnya, dengan fokus:
1. Aspek Keuangan, dengan sasaran:
a. pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
b. pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas;
c. pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan jasa;
d. pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial;
dan
e. pengelolaan manajemen kas di bendahara.
2. Aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah/Sarana dan Prasarana, dengan sasaran:
a. pengelolaan persediaan;
b. pengamanan/sertifikasi aset daerah;
c. pengelolaan aset sebagai dampak pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D);
9
3. Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia,
dengan sasaran:
a. peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara;
b. penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara;
c. pembinaan jabatan fungsional tertentu; dan
d. pembinaan karir Aparatur Sipil Negara.
4. Aspek Tugas Pokok dan Fungsi, dengan sasaran:
a. pelaksanaan program strategis dan program prioritas pembangunan daerah;
b. evaluasi target capaian kinerja Perangkat Daerah; dan
c. kepatuhan entitas terhadap hasil reviu dokumen perencanaan dan penganggaran.
B. Pemeriksaan Dalam Rangka Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat bertujuan untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan oleh individu, masyarakat dan lembaga sehubungan dengan adanya pelayanan publik atau perlakuan kebijakan di pemerintahan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat dilakukan melalui pemeriksaan khusus atau pemeriksaan investigatif, dengan fokus:
1. dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. penyalahgunaan wewenang;
3. hambatan dalam pelayanan publik;
4. pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara; dan
5. koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan atau pelaporan masyarakat lingkup angka 1 sampai dengan angka 4.
10
C. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik melalui
Penegakan Integritas, dengan fokus:
1. pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi/Strategi Nasional Anti Korupsi (Stranas AK);
2. verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi/Strategi Nasional Anti Korupsi (Stranas AK);
3. verifikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
4. penilaian internal zona integritas untuk mendapat predikat WBK/WBBM;
5. penanganan laporan gratifikasi;
6. penanganan benturan kepentingan; dan
7. penanganan Whistle Blowing System.
D. Kegiatan Reviu
Kegiatan reviu dilakukan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen/laporan yang disajikan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan fokus:
1. Reviu Dokumen Perencanaan dan Anggaran Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara KUA/PPAS);
2. Reviu Laporan Keuangan;
3. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
5. Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
11
E. Kegiatan Evaluasi
Kegiatan evaluasi dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian atas mutu dan capaian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan fokus:
1. evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
2. evaluasi Reformasi Birokrasi (RB);
3. evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan; dan
4. evaluasi pelaksanaan program strategis nasional, dengan sasaran:
a. pemantauan/monitoring dan evaluasi dana desa;
b. pemantauan/monitoring dan evaluasi dana Biaya Operasional Sekolah;
c. evaluasi perencanaan dan pengganggaran responsif gender;
d. operasionalisasi sapu bersih pungutan liar; dan
e. penyelenggaraan koordinasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
F. Pengawasan Terpadu atau Kerjasama Pengawasan (joint audit) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non kementerian, Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota, dengan fokus:
1. pengawasan bidang kesehatan;
2. pengawasan bidang pendidikan; dan
3. pengawasan bidang perizinan.
G. Kegiatan Pengawasan Lainnya, dengan fokus:
1. pendampingan dan asistensi penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual;
2. pendampingan dan asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah;
12
3. penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pengawasan;
4. Koordinasi Program Pengawasan (Korsupgah) dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas APIP; dan
5. pendampingan pengadaan barang dan jasa (Probity Audit).
WALI KOTA BOGOR,
Ttd.
BIMA ARYA
13
Your Correction
