Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.
(3) Wakil Wali Kota mengkoordinasikan dan menindaklanjuti laporan dan/temuan hasil pengawasan Kepala Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
