Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran kembali pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau biaya-biaya lainnya terkait perjanjian pinjaman, dilunasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman. (2) Penganggaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pinjaman yang terjadi setelah APBD ditetapkan dianggarkan pada Pergeseran dan/atau Perubahan RBA pada tahun anggaran berkenaan dan dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun anggaran berkenaan serta dianggarkan kembali dalam RBA/DPA BLUD RSUD untuk tahun anggaran berikutnya. (3) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun anggaran berkenaan. 9
Your Correction