Correct Article 2
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD untuk melakukan pinjaman kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pinjaman BLUD RSUD kepada pihak lain sebagai wujud kewenangan BLUD RSUD yang telah MENETAPKAN PPK-BLUD secara penuh guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Your Correction
