Correct Article 1
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bogor.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4
5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan rumah sakit tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat
PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7. Direktur adalah Direktur BLUD RSUD.
8. Pinjaman/utang BLUD RSUD yang selanjutnya disebut pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
9. Pinjaman jangka pendek adalah pinjaman dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman.
10. Pinjaman jangka panjang adalah pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman.
11. Anjak Piutang (factoring) BLUD RSUD adalah pinjaman jangka pendek dengan cara pengalihan hak tagih piutang BLUD RSUD yang bersumber dari pendapatan pelayanan BLUD RSUD kepada pihak lain.
12. Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman dengan pihak pemberi pinjaman.
13. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya
disingkat RBA adalah dokumen Perencanaan Bisnis dan Penganggaran Tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLUD RSUD.
5
14. Rencana Kerja Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya
disingkat RKA adalah Dokumen Perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Your Correction
