Correct Article 10
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Dalam hal pinjaman jangka panjang yang kewajiban pembayarannya dibebankan kepada anggaran yang bersumber dari Pendapatan BLUD RSUD, pengajuan pinjaman dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan.
10
(2) Pinjaman jangka panjang kepada BLUD RSUD yang kewajiban pembayarannya dibebankan kepada APBD dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Wali Kota dan terlebih dahulu harus dilakukan Studi Kelayakan serta dapat melibatkan pihak lain di luar pemberi pinjaman untuk melaksanakan due diligence dan/atau manajemen pengelolaan atas rencana dan/atau pelaksanaan pinjaman jangka panjang tersebut.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek sosial.
Your Correction
