Correct Article 9
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah pinjaman yang diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah realisasi penerimaan kas pendapatan pelayanan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelumnya ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah realisasi penerimaan kas pendapatan pelayanan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
c. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pinjaman diajukan kepada Pemerintah Pusat, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Your Correction
