Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BLUD-RSUD dapat melakukan pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau untuk kepentingan investasi/modal yang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Jenis pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. pinjaman jangka pendek; b. pinjaman jangka panjang. (3) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan hanya untuk biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas. (4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan hanya untuk pengeluaran investasi/modal. (5) Barang Milik Daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman. 7
Your Correction