Correct Article 4
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Pinjaman dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efesien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
Your Correction
