Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen: a. rencana teknis perawatan bangunan; dan b. pelaksanaan konstruksi. 8 (3) Kerusakan bangunan yang memerlukan perawatan berupa perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas tingkatan kerusakan: a. ringan; b. sedang; atau c. berat. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara rutin; b. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. sesuai kebutuhan.
Your Correction