Correct Article 10
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. sosialisasi pemanfataan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
b. pengoperasian peralatan utilitas, mekanikal elektrikal, elektronika, dan perlengkapan bangunan di dalam dan di luar bangunan gedung;
c. pengoperasian jalan, drainase, sanitasi, parkir,
dan penerangan terhadap tanah bersama,
bagian bersama, dan benda bersama;
d. penyelenggaraan keamanan dan kebersihan;
e. pengamatan, penjagaan, dan pengoperasian pintu masuk, serta keluar lingkungan rumah susun;
f. penagihan dan administrasi biaya pengelolaan Sarusun sewa pada rumah susun umum atau rumah susun khusus;
g. pengelolaan dan administrasi biaya pengelolaan rumah susun dan penghuni Sarusun secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab; dan
h. pengorganisasian penghuni Sarusun.
(2) Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. sesuai dengan kebutuhan.
7
Your Correction
