Correct Article 16
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap PPPSRS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. pembentukan PPPSRS;
b. pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan yang dilakukan secara berkala; dan
c. penyelesaian permasalahan PPPSRS.
(3) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan
b. pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
11
Your Correction
