Correct Article 15
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Permohonan pengesahan PPPSRS ditujukan kepada Wali Kota melalui Dinas.
10
(2) Syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat permohonan; dan
b. akta pendirian yang telah disahkan dan dilampiri dengan AD/ART;
c. dokumen pendukung meliputi:
1. notulensi rapat persiapan maupun rapat-rapat lainnya;
2. Berita Acara Pemilihan Pengurus dan Berita Acara Musyawarah Besar Pemilik/Penghuni Rumah Susun;
3. AD/ART;
4. dokumen lain yang dibutuhkan.
Your Correction
