Correct Article 14
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota setelah PPPSRS terbentuk.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wali Kota.
(3) Permohonan yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat permohonan; dan
b. akta pendirian yang berbadan hukum dan dilampiri dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
c. dokumen pendukung meliputi:
1. notulensi rapat persiapan maupun rapat-rapat lainnya;
2. Berita Acara Pemilihan Pengurus dan Berita Acara Musyawarah Besar Pemilik/Penghuni Rumah Susun;
3. AD/ART yang tertuang dalam akta badan hukum;
4. dokumen lain yang dibutuhkan.
(5) Untuk melaksanakan proses pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota dapat membentuk Tim Verifikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota terdiri dari unsur wilayah, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan, dan Dinas.
Your Correction
